Kamis, Maret 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

YLBHI-LBH Surabaya: Aktivis Dikambinghitamkan Ancaman Demokrasi

redaksi by redaksi
2025-10-03
in Hukum
0

Foto: dok. YLBHI-LBH Surabaya

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Surabaya melontarkan kritik keras terhadap kepolisian, menuding negara telah mengambinghitamkan dan mengkriminalisasi aktivis sebagai provokator kerusuhan demi menutupi kegagalan mencari aktor utama di balik serangkaian aksi demonstrasi.

Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (02/10/2025), YLBHI-LBH Surabaya menyoroti proses hukum yang dinilai dipaksakan terhadap dua aktivis: Muhammad Fakhrurrozi (Paul) dan Ahmad Faiz Yusuf. Lembaga hukum ini menyebut penangkapan keduanya sebagai “ancaman serius bagi demokrasi” dan bagian dari upaya membungkam suara kritis.

Related posts

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

“Faiz dan Paul telah dituduh, dikambinghitamkan, dan dikriminalisasi oleh negara sebagai provokator kaitannya dengan serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu,” bunyi pernyataan tersebut.

Proses Hukum Sarat Pelanggaran

LBH Surabaya memaparkan kronologi penangkapan dan penetapan tersangka yang dinilai janggal. Paul, seorang aktivis sosial dan alumni Fakultas Hukum UII, ditangkap secara paksa oleh sekitar 30 anggota Polda Jawa Timur di kediamannya di Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (27/09/2025). Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur dan diperiksa hingga dini hari. Sejak ditahan, Paul tidak diizinkan bertemu dengan Tim Hukum maupun keluarganya.

Pelanggaran serupa terjadi pada Faiz, pelajar dan pegiat literasi, yang ditangkap Polres Kediri Kota pada Minggu (21/09/2025).

“Penetapan tersangka Faiz dan Paul menunjukkan ketidakprofesionalan kepolisian,” tegas LBH Surabaya.

Tim Hukum menemukan pola pertanyaan yang seragam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya, di mana penyidik berfokus menanyakan hubungan keduanya dengan salah satu tersangka kasus unjuk rasa di Kediri. Padahal, menurut LBH, Paul maupun Faiz tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan.

Faiz, yang menjadi admin akun Instagram, disangkakan Pasal UU ITE terkait provokasi. LBH mengungkap, unggahan tersebut dilakukan di bawah paksaan dan intimidasi polisi, sekalipun Faiz sudah menolak. Sementara Paul dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP (penghasutan) dan Pasal 187 KUHP (kejahatan membahayakan keamanan umum).

“Polisi saat ini tengah memaksakan hal yang seharusnya bukan suatu tindak pidana menjadi tindak pidana. Penangkapan dan penetapan tersangka yang terlalu prematur ini menjadi catatan merah bagi institusi kepolisian,” lanjut pernyataan tersebut.

8 Pelanggaran Hukum dan HAM Ditemukan

YLBHI-LBH Surabaya mencatat setidaknya delapan poin pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi dalam penangkapan pasca-demonstrasi:

– Penjemputan paksa tanpa surat panggilan pemeriksaan yang sah.

– Penggeledahan dan penyitaan secara sewenang-wenang.

– Penyitaan barang pribadi yang tidak relevan dengan tuduhan.

– Penangkapan dan penahanan tanpa alasan yang objektif.

– Pemeriksaan tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan dan psikologis.

– Tidak diberikannya BAP kepada tersangka dan penasihat hukum.

– Pemaksaan tuduhan pasal pidana melalui skema pengembangan kasus yang memperluas kriminalisasi.

Tuntutan dan Seruan Publik

Melihat adanya kriminalisasi terhadap aktivis, YLBHI-LBH Surabaya mendesak aparat dan lembaga terkait untuk segera bertindak.

Sikap YLBHI-LBH Surabaya:

1. Mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan seluruh aktivis di Jawa Timur.

2. Menuntut Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM dalam proses penangkapan.

3. Mendorong Kompolnas melakukan investigasi independen atas laporan penangkapan sewenang-wenang.

4. Mendorong LPSK melakukan pemantauan langsung kondisi Paul dan Faiz untuk menjamin hak-hak mereka.

5. Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Sipil untuk memantau proses hukum yang sedang berjalan.

“Masyarakat harus memandang penangkapan dan penahanan kedua aktivis ini sebagai peristiwa yang penting dan serius terhadap keberlangsungan demokrasi yang sehat dan penegakan hukum yang adil ke depannya,” tutup LBH Surabaya.*

Tags: YLBHI-LBH Surabaya
Previous Post

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

Next Post

GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

Next Post
GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12
MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

2026-03-11
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

TNI Siaga 1 Ada Apa?

2026-03-11
LBH Jakarta Gugat APBN 2026: Dana Pendidikan Dibajak untuk MBG

LBH Jakarta Gugat APBN 2026: Dana Pendidikan Dibajak untuk MBG

2026-03-10
Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

2026-03-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Siaga 1 Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In