Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Umat Islam Buru Oknum di Balik RUU HIP

redaksi by redaksi
2020-06-21
in Opini
0
Batalkan RUU HIP, Jokowi Berani Lawan PDIP?
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ada delapan maklumat MUI. Salah satunya meminta pihak berwajib mengusut para oknum yang berada di balik RUU HIP.

Siapa yang dituduh” para oknum” di balik RUU HIP itu? MUI harus bertanggung jawab untuk menjelaskan kriteria siapa yang dianggap oknum itu. Jangan sampai aparat dan rakyat salah sasaran. Ini penting!

Related posts

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

2024-12-30
Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

2024-11-30

Kita coba tracking di parlemen. Pertama, dari fraksi mana yang mengusulkan RUU HIP pertama kali? Kedua, fraksi mana yang ngotot menolak TAP MPRS No 25 Tahun 1966 dan mengusulkan Trisila, lalu Ekasila yang menggiring ke makna gotong royong? Ketiga, siapa aktor penyusun draft RUU HIP?

Bagi MUI, dan juga umumnya Umat Islam, masalah RUU HIP bukan hanya masalah materiil dan formilnya saja. Bukan pula soal prosesnya. Tapi akumulasi materiil, formil dan prosesnya menimbulkan dugaan adanya motif yang patut untuk diusut.

MUI terlalu emosional. Tidak! Sikap MUI ini rasional. Agar dimasa depan tidak lagi ada pihak-pihak yang berupaya mensabotase makna luhur, apalagi merubah Pancasila sebagai dasar negara. Pesan yang ingin disampaikan MUI: jangan main-main dengan Pancasila. Anda utak utik Pancasila, maka anda akan berhadapan dengan umat Islam.

Bela Pancasila gak harus bilang: “Aku Pancasila”. Itu katrok! Apalagi munculnya saat pemilu. Sikap MUI dan Ormas-Ormas Islam saat ini itulah sikap pancasilais yang sesungguhnya.

Kenapa MUI yang didukung ormas dan umat Islam menuntut untuk dilakukan pengusutan? Agar hukum itu ditegakkan. Karena, hal ini diatur dalam UU 27/1999 pasal 107 huruf d yang berbunyi: “barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Tuntutan MUI tidak hanya rasional, tapi konstitusional. Usut pihak-pihak yang” diduga” berupaya mengganti Pancasila melalui RUU HIP. Ini adalah palanggaran terhadap UU No 27 Tahun 1999.

Tidak secara otomatis penyusun draft RUU jadi tersangka. Sabar! Perlu didalami motif dibalik usulan RUU HIP. Juga motif mengapa ngotot menolak TAP MPRS No 25 Tahun 1966.

Di parlemen, penolakan sudah dilakukan oleh dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat. Dua fraksi ini tak mau tanda tangan untuk melanjutkan pembahasan RUU HIP di DPR. Bagaimana fraksi yang lain?

PDIP? Publik tahu PDIP yang paling bersemangat bahas RUU HIP. Ketika maklumat MUI keluar, PDIP tetap ingin melanjutkan. Lakukan negosiasi. Membuka diri untuk memasukkan TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Tapi minta larangan radikalisme dan khilafaisme juga dimasukkan. Ha? Publik kaget

Sejumlah pengamat menganggap bahwa sikap PDIP blunder. PDIP “seolah” ingin menghadapi gelombang kemarahan umat Islam. Sikap PDIP mendapat reaksi keras. Protes dan demo makin masif di berbagai daerah.

Nasi sudah jadi bubur. Isunya saat ini, bukan revisi RUU HIP dan memasukkan TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Tapi umat menolak RUU HIP dan minta ada pengusutan.

Selain batalkan, Umat Islam melalui MUI menegaskan untuk menuntut para oknum diusut. Tuntutan MUI ini mendapat dukungan dari banyak kalangan.

Tuntut! “Usut” dengan tuntas siapa oknum yang secara sengaja membuat draft RUU HIP dan menolak memasukkan TAP MPRS No 25 Tahun 1966 itu. Adakah punya maksud dan sengaja menggiring RUU HIP ini untuk menghidupkan kembali PKI? Jika terbukti, maka harus ada pertanggungjawaban.

Jakarta, 21 Juni 2020

*Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa, Tony Rosyid

Tags: #Kolom#RUUHIP
Previous Post

RUU HIP, KAMMI: Berpotensi Memecah Belah Anak Bangsa

Next Post

Merawat Sinergi Melalui Penyaluran Bansos

Next Post
Merawat Sinergi Melalui Penyaluran Bansos

Merawat Sinergi Melalui Penyaluran Bansos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In