Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Syarat Pemberian Remisi bagi Koruptor Dihapus, Semangat Pemberantasan Korupsi Diragukan

redaksi by redaksi
2021-11-02
in Hukum, Nasional, Politik
0
Warna dan Bentuk Penegakan Hukum di Indonesia saat Ini

Dok: rosasijamani.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dihapusnya syarat pemberian remisi bagi koruptor menurut politisi PKS Mardani Ali Sera bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang.

“Kasus korupsi dalam berbagai aturan masuk kategori kejahatan luar biasa sehingga mesti ada pengetatan. Kian menurun semangat pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata dia, Selasa (2/11/2021).

Related posts

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13

Harusnya, kata dia, ketentuan PP itu diletakkan sebagai upaya terakhir bagi usaha penegakan hukum untuk mengurangi keberanian melakukan korupsi.

“Pertimbangan MA ttg unsur ‘kekhilafan’ dalam kasus korupsi jg mengada-ngada,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Sebab menurut Ketua DPP PKS ini, Korupsi pasti dilakukan dengan terencana, ada rencana matang, sehingga pengetatan lewat remisi perlu dilakukan. Menghadapi kasus tindak pidana extraordinary mestinya perlu pula tindakan-tindakan extraordinary.

Dan harus diingat, katanya, pemberantasan korupsi merupakan komitmen seluruh pemangku kepentingan.

“Prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan serta pendidikan.”

Sebelumnya, MA menganulir Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43 A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) dalam PP 99 Tahun 2012. Pasal-pasal tersebut berisi soal syarat khusus bagi terpidana kasus luar biasa untuk mendapatkan remisi hingga bebas bersyarat, yakni untuk bekerja sama dengan penegak hukum.

Adapun MA menganulir pasal-pasal tersebut berdasarkan gugatan Subowo dan kawan-kawan. Mereka merupakan mantan kepala desa yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Demikian dikutip kumparan.com.

Salah satu alasan MA mencabut pasal-pasal tersebut yakni dikarenakan narapidana berhak mendapatkan hak yang sama menerima remisi.

“Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” bunyi pertimbangan hakim.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Korupsi#Nasional#PKS#Remisipolitik
Previous Post

Di COP26 Glasgow, Indonesia Beberkan Langkah Mengatasi Dampak Perubahan Iklim

Next Post

Umar Terpilih sebagai Ketua Umum BADKO HMI Sultra

Next Post
Umar Terpilih sebagai Ketua Umum BADKO HMI Sultra

Umar Terpilih sebagai Ketua Umum BADKO HMI Sultra

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09
Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In