Rabu, Oktober 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

redaksi by redaksi
2026-03-30
in Nasional, Politik
0
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

Foto: Adi Prayitno/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat tinggi negara bersifat inkonstitusional bersyarat. Putusan yang dijatuhkan pada Maret 2026 ini memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam waktu dua tahun.

Hal itu disampaikan pengamat politik Adi Prayitno melalui kanal YouTube-nya, yang tayang Sabtu (28/3/2026).

Related posts

Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

“Jika tidak ada revisi dalam kurun waktu dua tahun, maka ketentuan hak pensiun seumur hidup bagi mantan pejabat tinggi negara dianggap sudah tidak memiliki basis legalitas,” ujar Adi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 selama ini mengatur pemberian hak pensiun seumur hidup kepada anggota dan pimpinan DPR, MPR, BPK, Mahkamah Konstitusi, serta Mahkamah Agung. Hak tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pangan.

MK menyebut tiga alasan utama putusan ini. Pertama, hak pensiun seumur hidup dinilai tidak memenuhi asas keadilan karena tidak sebanding dengan masa jabatan. Anggota DPR, misalnya, hanya menjabat selama lima tahun, namun berhak atas pensiun hingga akhir hayat. Kedua, besaran pensiun dianggap tidak seimbang dengan kontribusi dan dedikasi yang diberikan selama menjabat. Ketiga, skema pensiun tersebut membebani fiskal negara atau APBN.

Adi mendorong agar putusan MK ini diperluas dampaknya, tidak hanya menyasar pejabat tinggi lembaga negara tetapi juga berlaku bagi menteri, wakil menteri, gubernur, bupati, dan wali kota.

“Mereka yang jabatan publiknya hanya lima hingga sepuluh tahun tidak perlu mendapatkan hak pensiun seumur hidup, apalagi mereka yang secara ekonomi sudah berkecukupan,” katanya.

Meski demikian, Adi tidak menolak pensiun secara keseluruhan. Ia menekankan perlunya skema yang terklasifikasi berdasarkan prestasi, dedikasi, beban kerja, dan kontribusi selama menjabat sehingga tidak membebani keuangan negara.

Publik kini menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam merancang skema pensiun baru yang lebih adil dan proporsional sesuai amanat putusan MK tersebut.

Tags: Adi PrayitnoPensiun pejabat
Previous Post

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Next Post

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

Next Post

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

2026-10-13
Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In