Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat tinggi negara bersifat inkonstitusional bersyarat. Putusan yang dijatuhkan pada Maret 2026 ini memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam waktu dua tahun.
Hal itu disampaikan pengamat politik Adi Prayitno melalui kanal YouTube-nya, yang tayang Sabtu (28/3/2026).
“Jika tidak ada revisi dalam kurun waktu dua tahun, maka ketentuan hak pensiun seumur hidup bagi mantan pejabat tinggi negara dianggap sudah tidak memiliki basis legalitas,” ujar Adi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 selama ini mengatur pemberian hak pensiun seumur hidup kepada anggota dan pimpinan DPR, MPR, BPK, Mahkamah Konstitusi, serta Mahkamah Agung. Hak tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pangan.
MK menyebut tiga alasan utama putusan ini. Pertama, hak pensiun seumur hidup dinilai tidak memenuhi asas keadilan karena tidak sebanding dengan masa jabatan. Anggota DPR, misalnya, hanya menjabat selama lima tahun, namun berhak atas pensiun hingga akhir hayat. Kedua, besaran pensiun dianggap tidak seimbang dengan kontribusi dan dedikasi yang diberikan selama menjabat. Ketiga, skema pensiun tersebut membebani fiskal negara atau APBN.
Adi mendorong agar putusan MK ini diperluas dampaknya, tidak hanya menyasar pejabat tinggi lembaga negara tetapi juga berlaku bagi menteri, wakil menteri, gubernur, bupati, dan wali kota.
“Mereka yang jabatan publiknya hanya lima hingga sepuluh tahun tidak perlu mendapatkan hak pensiun seumur hidup, apalagi mereka yang secara ekonomi sudah berkecukupan,” katanya.
Meski demikian, Adi tidak menolak pensiun secara keseluruhan. Ia menekankan perlunya skema yang terklasifikasi berdasarkan prestasi, dedikasi, beban kerja, dan kontribusi selama menjabat sehingga tidak membebani keuangan negara.
Publik kini menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam merancang skema pensiun baru yang lebih adil dan proporsional sesuai amanat putusan MK tersebut.







