Jakarta (parade.id)- Masyarakat adat Dayak menolak anggapan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tradisi berladang yang diwariskan turun-temurun disebut memiliki aturan, pengetahuan lokal, dan mekanisme pengendalian yang dijalankan secara kolektif.
Penolakan itu disampaikan Mardiana Daren, perwakilan masyarakat adat Dayak Ma’anyan, dalam diskusi publik dan peluncuran buku Semesta Ume: Teknologi Cerdas Pertanian Leluhur bertajuk “Benarkah Masyarakat Adat Penyebab Karhutla?” di Kantor Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
“Jangan jadikan masyarakat adat kambing hitam karhutla. Tradisi berladang punya aturan,” tegas Mardiana.
Ia mempertanyakan tudingan yang mengaitkan masyarakat adat dengan karhutla 2026. “Berdasarkan pengalaman dan pengamatan saya, api sudah muncul sebelum masyarakat adat memasuki masa pembakaran ladang. Biasanya kami mulai pertengahan September, setelah lahan mengering,” ujarnya.
Mardiana menjelaskan bahwa pembakaran terkendali merupakan bagian dari sistem pertanian tradisional. “Pembakaran terkendali itu tidak dilakukan sembarangan. Tujuannya membersihkan lahan, mengendalikan hama, dan menghasilkan abu serta arang yang menyuburkan tanah, sehingga kami tidak terlalu bergantung pada pupuk kimia,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kebakaran di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. “Kebakaran itu berdampak pada kebun karet, hutan buah-buahan, dan sumber penghidupan masyarakat adat,” katanya.
Menurut Mardiana, persoalan karhutla harus dilihat secara menyeluruh. “Aktivitas di kawasan konsesi dan dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat juga perlu diperhatikan. Berladang tradisional tidak semestinya disamakan dengan pembukaan lahan skala besar, karena tata kelola, tujuan, dan dampak lingkungannya berbeda,” tuturnya.
Ia menambahkan, sistem perladangan Dayak tidak hanya berorientasi pada produksi pangan. “Lewat rotasi lahan dan masa pemulihan, kami menanam beragam tanaman, seperti karet, pohon buah, dan kayu untuk kebutuhan bangunan. Ladang adalah ruang penghidupan sekaligus tempat pengetahuan dan kebudayaan diwariskan antargenerasi,” ungkapnya.
Mardiana turut menyoroti tradisi Pangandrau Mu’au. “Ini kegiatan menanam bersama yang melibatkan puluhan hingga ratusan orang. Di sana kami bertukar benih dan pengetahuan, sekaligus memperkuat hubungan sosial dalam komunitas,” ucapnya.
Melalui forum tersebut, Mardiana menegaskan pentingnya pengakuan terhadap pengetahuan lokal masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan. “Tradisi berladang bukan sekadar praktik pertanian masa lalu. Ini bagian dari sistem pengetahuan yang menjaga keberlanjutan pangan, lingkungan, dan kehidupan komunitas adat,” pungkasnya.







