Jumat, Januari 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

Ada lima elemen buruh yang dipanggil MK untuk mendengarkan putusan gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 2 Oktober 2023. SBSI 92, melalui Ketumnya Sunarti berharap, kelima elemen buruh bersatu

redaksi by redaksi
2023-09-27
in Hukum, Nasional, Politik
0
Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Foto: Ketum SBSI 92, Sunarti di MK/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ada lima elemen buruh yang dipanggil MK untuk mendengarkan putusan gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 2 Oktober 2023. SBSI 92, melalui Ketumnya Sunarti berharap, kelima elemen buruh bersatu.

“Tidak boleh dari lima ini menganggap—oh, saya ini datang dari A, dari B—di tanggal 2 ini lah nasib rakyat Indonesia ditentukan. Kita menang atau kalah,” ujarnya, Rabu (27/9/2023), lewat akun YouTube Logika Rakyat yang dilihat parade.id.

“Maka dari itu, ayo kita bersatu. Ayo kaum buruh, ayo rakyat Indonesia, tanggal 2 kita ke MK. Tapi sebelum tanggal itu, tanggal 30-nya, kita harus ada piket dan kita harus memberikan semangat, spirit, untuk semua kaum buruh dan rakyat Indonesia,” ia melanjutkan.

Related posts

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

2026-01-08

Ia berharap, mudah-mudahan sembilan Hakim MK itu mempunyai hati, empati terhadap rakyat, khususnya kaum buruh. Namun katanya, sebenarnya bukan saja untuk buruh, melainkan juga untuk rakyat Indonesia.

“Maka di tanggal 30 September, kita datang ke MK, sekaligus memberikan spirit untuk sembilan hakim agar betul-betul memutuskan, membacakan, putusan tanggal 2 itu, mewakil dan berempati ke rakyat Indonesia. Maka diputuskan lah seadil-adilnya, karena di situ menyangkut rakyat, karena sembilan hakim itu juga punya keluarga,” terangnya.

“Di situ lah saya mengimbau ke berbagai pihak, di tanggal 30 September dan diteruskan tanggal 2 Oktober supaya kita memberikan semangat spirit terhadap sembilan hakim MK. Agar sembilan hakim ini diberi kesehatan. Diberi umur panjang untuk memutuskan apa yang kita kehendaki agar rakyat Indonesia tidak tertindas dan tidak dimiskinkan dengan aturan-aturan ini,” katanya lagi.

Ia meminta khusus kepada seluruh Anggota SBSI 92, yang bisa datang ke Jakarta, diminta datang, karena ini adalah menyangkut nasib kita.

“Jangan kita titipkan nasib kita pada orang lain. Kita tentukan sendiri,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#SBSI92politik
Previous Post

Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK

Next Post

15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang

Next Post

15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

2026-01-08
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

2026-01-07
Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06
Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

2026-01-06

Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Alasannya Ini

2026-01-05

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Alasannya

    Garuda Muda Raih Emas, Presiden dan Ketum PSSI Singgung Penantian 32 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Badko Sulut-Gorontalo Tolak Keras Wacana Pilkada oleh DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In