Jakarta (parade.id)- Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa (29/9/2026). Menurut KBPBI, sekitar 20.000 buruh dari berbagai daerah bergerak ke Jakarta untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Koordinator Aksi Nasional dan Presidium KBPBI, Sunarno, menyatakan bahwa kehadiran buruh adalah bentuk pengawalan agar aspirasi pekerja tidak hilang di ruang rapat.
“Kehadiran ini merupakan bentuk pengawalan terhadap proses legislasi agar suara pekerja tidak berhenti di ruang-ruang rapat, tetapi benar-benar tercermin dalam pasal-pasal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” kata Sunarno dalam siaran pers.
Kritik atas Proses Legislasi
KBPBI mengingatkan DPR dan Pemerintah agar tidak menjadikan kecepatan sebagai tujuan utama. Menurut Sunarno, undang-undang yang mengatur kehidupan jutaan pekerja harus menjawab persoalan nyata di dunia kerja.
“Proses legislasi tidak boleh hanya mengejar kecepatan penyelesaian. Undang-undang yang mengatur kehidupan jutaan pekerja harus menjawab kenyataan dunia kerja hari ini,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang dinilai belum terjawab: hubungan kerja yang tidak pasti, praktik outsourcing, rendahnya daya beli upah, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan pekerja informal dan pekerja platform, serta persoalan kebebasan berserikat dan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.
KBPBI juga menilai pergantian nama atau penyusunan ulang norma saja tidak cukup. “Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma,” kata Sunarno. Menurutnya, regulasi harus bergeser dari yang memberi keleluasaan besar kepada pasar tenaga kerja menjadi regulasi yang menempatkan manusia dan perlindungan pekerja sebagai salah satu fondasi utama pembangunan.
Kesenjangan Masih Terbuka
Aksi 29 September merupakan kelanjutan dari rangkaian gerakan KBPBI sejak awal bulan. Pada 10 September 2026, KBPBI menggelar aksi serentak di berbagai daerah untuk mendesak DPR dan Pemerintah menyusun regulasi yang benar-benar melindungi buruh.
Pada 14 September, Pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut. Dua hari kemudian, 16 September, KBPBI hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX untuk menyampaikan pandangan dan usulan. Pembahasan Panja bersama Pemerintah masih berlangsung, dan sejumlah persoalan substantif masih dibahas.
Meski sudah menempuh dialog dan audiensi, KBPBI menilai masih ada jarak antara tuntutan buruh dan substansi yang dibahas. Hal itu tertuang dalam petisi KBPBI tertanggal 24 September 2026. Pada hari itu, KBPBI turun ke jalan dan menyerahkan petisi berisi 11 tuntutan utama kepada Pemerintah.
“Buruh tidak hanya datang membawa kritik, tetapi juga membawa rumusan konkret mengenai bagaimana negara harus memberikan perlindungan terhadap pekerja,” ujar Sunarno.
11 Tuntutan Buruh
Berikut 11 tuntutan utama KBPBI dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:
Pembatasan PKWT. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan bersifat sementara, paling lama satu tahun. “Hubungan kerja tidak boleh terus-menerus dibuat tidak pasti melalui kontrak kerja berulang,” kata Sunarno.
Penghentian outsourcing (labour supply). Alih daya hanya boleh untuk penyerahan sebagian pekerjaan, tanpa penyaluran tenaga kerja. Hubungan kerja berada pada perusahaan penerima pekerja, dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Pemagangan dikembalikan ke fungsi pendidikan. Pemagangan hanya untuk siswa dan mahasiswa dalam kerangka kurikulum, dan “tidak boleh dijadikan bentuk hubungan kerja terselubung”.
Pengakuan pekerja platform sebagai pekerja. Hubungan antara pekerja dan perusahaan aplikator harus diakui sebagai hubungan kerja, sehingga pekerja platform memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.
Pengupahan yang menjamin hidup layak. Upah minimum berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Struktur dan skala upah diperkuat, dan upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum.
PHK sebagai jalan terakhir. Jika tak terhindarkan, PHK diselesaikan lebih dulu lewat perundingan dengan serikat pekerja. Bila tidak sepakat, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial hingga putusan berkekuatan hukum tetap, dan upah tetap dibayar setiap bulan selama proses.
Dana cadangan pesangon. Pengusaha wajib membayar iuran secara berkala, dengan pengelolaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Komite bersifat tripartit dan diperkuat agar pengawasan tidak hanya bergantung pada mekanisme administratif.
Pembiayaan pelatihan oleh negara. APBN dialokasikan untuk peningkatan keterampilan tenaga kerja, termasuk pekerja yang memasuki masa purnakerja.
Cuti haid dua hari dengan upah penuh tanpa surat dokter. Menurut KBPBI, hak ini bagian dari perlindungan pekerja perempuan dan harus dijamin tegas dalam undang-undang.
Sanksi tegas pelanggaran PKWT. Bila ketentuan PKWT dilanggar, hubungan kerja otomatis berubah menjadi PKWTT demi kepastian hukum.
Desakan kepada DPR dan Pemerintah
Kepada DPR, KBPBI mendesak agar pembahasan dilakukan secara terbuka, substantif, dan melibatkan serikat pekerja. “DPR tidak boleh hanya mengejar target penyelesaian legislasi, tetapi harus memastikan setiap pasal mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pekerja,” kata Sunarno.
KBPBI menuntut DPR memasukkan prinsip kepastian kerja, upah berbasis KHL, perlindungan pekerja platform, penghapusan labour supply, perlindungan kebebasan berserikat, reformasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, penguatan pengawasan, dan sanksi efektif atas pelanggaran ketenagakerjaan.
Kepada Pemerintah, KBPBI meminta agar penyusunan DIM dan negosiasi dengan DPR tidak mengurangi substansi perlindungan pekerja. “Pembangunan ekonomi dan investasi tidak boleh dibangun melalui pelemahan posisi tawar buruh, perluasan kerja tidak pasti, atau penurunan standar perlindungan ketenagakerjaan,” ujar Sunarno.
Ia juga meminta Pemerintah melindungi pekerja dari dampak perubahan teknologi, otomatisasi, dan transformasi industri. “Transformasi ekonomi harus disertai jaminan pendapatan, peningkatan keterampilan, kesempatan kerja baru, dan keterlibatan serikat pekerja dalam proses transisi,” katanya.
Kawal hingga Disahkan
Sunarno menegaskan bahwa buruh datang bukan sekadar menyampaikan tuntutan, tetapi memastikan proses legislasi tidak berjalan tanpa suara mereka. Buruh ingin undang-undang yang disahkan nanti benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
“Kami menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah agar mendengarkan suara jutaan pekerja, dan menjadikan kepastian kerja, upah layak, perlindungan sosial, kebebasan berserikat, serta keadilan hubungan industrial sebagai fondasi utama RUU ini,” ujarnya.








