Sabtu, Juli 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Kebijakan Presiden Prabowo tentang Kenaikan Upah Hanya Sekadar “Main Aman”

redaksi by redaksi
2024-11-30
in Ekonomi, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Kebijakan Presiden Prabowo tentang Kenaikan Upah Hanya Sekadar “Main Aman”

Foto: Sunarno (Ketum KASBI), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Merespon Pidato Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan upah buruh tahun 2025 sebesar 6,5 %, Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno menyatakan Keberatan, pasalnya biaya kebutuhan hidup riil kaum buruh dengan status lajang saat ini mencapai sekitar 7 juta/bulan, sedangkan untuk buruh yang sudah berkeluarga dengan kategori K1, K2 dan K3 adalah mencapai sekitar 9-15 juta/bulan.

Perlu diketahui bahwa sistem pengupahan Indonesia masih carut marut karena praktek politisasi upah murah, misal PP 81/1981,  Permenaker 05/1989, Permenaker 01/1990, Kepmenaker 81/1995, Permenaker 03/1997, Permenaker 01/1999, Kepmenaker 226/2000, Permenaker 17/2005, Permenaker 13/2012, PP 78 2015, PP 36/2021, Permenaker 18/2022, PP 51/2023.

Related posts

Warna dan Bentuk Penegakan Hukum di Indonesia saat Ini

RKUHAP 2025 Langkah Mundur Perkuat Kekuasaan Koersif Aparat

2025-07-18

Israel Serang Suriah Pelanggaran Kedaulatan dan Hukum Internasional

2025-07-17

Meskipun system pengupahan sering bergonta-ganti aturan tapi tidak menjawab persoalan mendasar tentang PEMBERLAKUAN UPAH LAYAK DAN ADIL BAGI BURUH INDONESIA. Artinya sampai saat ini belum ada aturan baku yang bisa diterapkan sebagai panduan para Dewan Pengupahan dalam penghitungan kenaikan upah layak dan adil, alhasil hampir setiap jelang akhir tahun kaum buruh selalu bersitegang dengan pengusaha dan pemerintah untuk penetapan kenaikan upah.

Dengan adanya kenaikan upah 6,5 % tentu tidak akan berarti apa-apa jika pada saat yang sama bulan januari 2025 juga ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 %. Yang juga akan berdampak secara langsung terhadap kenaikan semua bahan-bahan makanan, sembako, dan barang-barang komoditas masyarakat, yang tentu juga akan menyebabkan daya beli buruh semakin lemah, sehingga akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Kenaikan upah sebesar 6,5% tersebut jika tidak di ikuti dan dibuat aturan yang adil maka akan menimbulkan DISPARITAS UPAH yang semakin jauh antara upah buruh di kota-kota besar dengan upah buruh daerah lainya ditambah lagi problem upah minimum sectoral yang belum diterapakn disemua daerah.

Oleh karena itu dengan adanya kebijakan kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 % adalah sebagai kebijakan yang sekedar “main aman” saja, dan bukan konsep pengupahan yang layak dan adil bagi buruh Indonesia. Maka Konfederasi KASBI menyerukan AKSI DAERAH sebagai bentuk perjuangan bagi kaum buruh di seluruh Indonesia dengan tuntutan Jangka Pendek, yaitu:

1. Naikan upah tahun 2025  sebesar 20%-30% bulan (mengurangi disparitas upah antar daerah);

2. Berlakukan upah minimum sectoral di seluruh daerah, yaitu : sectoral 1 : 15 %, sectoral 2 : 10 %, dan sectoral 3 : 5 %.

3. Tolak Upah sektor Padat Karya di bawah upah UMK;

4. Buat Konsep Upah Layak Nasional “UPAH LAYAK DAN ADIL” bagi buruh Indonesia dengan  melibatkan unsur – unsur perwakilan serikat buruh;

5. Tolak kenaikan PPN 12%, serta Cabut dan Batalkan TAPERA;

6. Cabut dan Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja beserta seluruh Peratuan turunanya;

7. Buat Undang-undang Ketenagakaerjaan yang menjamin dan melindungi kaum buruh Indonesia dengan melibatkan unsur-unsur serikat buruh.***

Tags: #BuruhBuruh KASBI
Previous Post

Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

Next Post

Kabinet Prabowo Subianto Bau Anyir Darah KM 50, Kata HRS

Next Post
Kabinet Prabowo Subianto Bau Anyir Darah KM 50, Kata HRS

Kabinet Prabowo Subianto Bau Anyir Darah KM 50, Kata HRS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warna dan Bentuk Penegakan Hukum di Indonesia saat Ini

RKUHAP 2025 Langkah Mundur Perkuat Kekuasaan Koersif Aparat

2025-07-18

Israel Serang Suriah Pelanggaran Kedaulatan dan Hukum Internasional

2025-07-17
LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

2025-07-17
Pasar Pramuka Pojok Akan Menjadi Saksi Tumbangnya Kejahatan Jokowi

Pasar Pramuka Pojok Akan Menjadi Saksi Tumbangnya Kejahatan Jokowi

2025-07-16

Soenarko: Rakyat Harus Bersatu Melawan “Kekuatan Busuk” yang Lindungi Pemalsuan Ijazah

2025-07-15
Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

2025-07-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Racun Radikalisme di Media Sosial: Strategi Kontranarasi BNPT di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In