Jumat, November 6, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Komisi III Apresiasi Respon Cepat Kapolri terkait Kasus Djoko Tjandra

redaksi by redaksi
2020-07-16
in Nasional, Politik
0
Imigrasi Sanggau: Tak Ada Penerbitan Paspor Atas Nama Djoko S Tjandra
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Mabes Polri Brigjen Prasetyo Utomo terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Dia berharap penyelidikan Polisi dalam kasus tersebut tidak berhenti namun harus diusut tuntas.

Related posts

LBH Banda Aceh Desak Proses Hukum Penembakan Warga Pidie

2026-11-05
Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

2026-11-05

“Saya mengapresiasi respons cepat Kapolri melalui sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Tetapi, saya harapkan investigasi ini tidak berhenti sampai di sini saja,” kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia meminta Polri harus memastikan untuk mengusut seluruh oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra sampai ke “mastermind” atau dalang utamanya.

Politisi PDI Perjuangan itu memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menyita perhatian luas masyarakat Indonesia ini.

Karena itu menurut Herman, Komisi III DPR sampai harus beberapa kali mengadakan rapat dengar pendapat dengan mitra penegak hukum terkait untuk bisa mendapat keterangan menyeluruh mengenai kasus pelarian Djoko Tjandra.

“Kami di Komisi III DPR RI selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Sejak awal pula kami fokus pada kasus Djoko Tjandra ini,” ujarnya.

Dia mengatakan Komisi III DPR beberapa kali melaksanakan rapat pengawasan dengan mitra penegak hukum sekaligus menerima masukan dari masyarakat dalam mendorong terungkapnya kasus ini.

Menurut dia, dua hari sejak Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan menerima informasi terkait surat jalan, Polri secara responsif langsung menindak oknum yang membantu pelarian Joko Tjandra.

Sebelumnya, Herman Herry dan dua anggota Komisi III lainnya, yaitu Sarifudin Sudding (Fraksi PAN) dan Arsul Sani (Fraksi PPP) menerima foto “surat jalan” buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa (14/7).

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Kapolri#KomisiIII#Nasional#RIdprpolitik
Previous Post

Calonkan Diri Jadi Presiden AS, Kanye West Serahkan Berkas Pertama

Next Post

Tolak Omnibus Law, Frontal “Geruduk” DPRD Sulteng

Next Post

Tolak Omnibus Law, Frontal “Geruduk” DPRD Sulteng

LBH Banda Aceh Desak Proses Hukum Penembakan Warga Pidie

2026-11-05
Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

2026-11-05
Pemilu 2024 Berlangsung Damai, Poros Prabowo Presiden Gelar Syukuran

Poros Prabowo Presiden Mengutuk Keras Penyadapan terhadap Presiden RI

2026-11-05
Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

2026-11-04
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Minta Prabowo Hidupkan Kembali Politik Berkeadaban

2026-11-04
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Mahfud pada Debat Keempat Pemilu 2024

Mahfud MD: Prabowo Tegas, Orang Dekat pun Tak Kebal Hukum

2026-11-04

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korporasi Riau Lolos Sanksi Karhutla, WALHI Soroti Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In