Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KSPI Menolak Penetapan UMK Jika Dasarnya UU Ciptaker

redaksi by redaksi
2021-09-29
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan tidak akan ikut dalam proses pembahasan dan juga tidak akan ikut dalam penetapan kenaikan UMK 2022, karena dasarnya adalah menggunakan Omnibus Law UU Cipta Kerja bahkan menggunakan turunannya PP Nomor 35 Tahun 2020.

“Dengan demikian KSPI meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 sebesar 7-10 persen (karena tidap daerah kisarannya berbeda-beda). Atau dengan kata lain penetapan UMK 2022 tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2020, tetapi menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Iqbal, dalam konferensi persnya, Rabu (29/9/2021).

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

“Menolak penetapan UMK 2022 menggunakan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang pengupahan,” sambungnya.

KSPI juga takkan hadir dan menginstruksikan dewan pengupahan kota di seluruh kabupaten/kota, provinsi maupun nasional untuk tidak ikut/hadir dalam proses penetapan tersebut.

KSPI berpendapat bahwa setiap kepala daerah yaitu Bupati/Wali Kota berhak menetapkan upah di atas upah minimum atau dengan kata lain UMSK.

“Meminta Bupati/Wali Kota menetapkan UMK 2022 tanpa menggunakan UU Cipta Kerja. Apa pun sebutannya/jenis industri bisa menggunakan Perda yang sudah ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD setempat,” katanya.

Menurut Said, itu adalah dasar hukumnya. Perda itu tidak dicabut oleh Omnibus Law. Dan tidak ada kata-kata UMSK dihapus/dilarang. Tidak ada satu pun ayat dilarang.

“Oleh karena itu Perda tidak bertentangan dengan UU sepanjang nilainya lebih baik dari UU. Oleh karena itu KSPI berpendapat kepala daerah bisa menetapakan upah minimum sektoral industri,” jelasnya.

Bentuknya bisa macam-macam. Ada yang namanya kelompok industri (upah minimum kelompok industri), upah minimum kelompok jenis usaha, upah di atas upah minimum, apa pun namanya diserahkan ke Bupati/Wali Kota.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#KSPI#Nasional#UMK
Previous Post

Politik Hukum Free Trade Zone  (FTZ)

Next Post

Islam di Tengah Arus Postmodernisme

Next Post
Islam di Tengah Arus Postmodernisme

Islam di Tengah Arus Postmodernisme

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In