Rabu, Agustus 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KSPI Menolak Penetapan UMK Jika Dasarnya UU Ciptaker

redaksi by redaksi
2021-09-29
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan tidak akan ikut dalam proses pembahasan dan juga tidak akan ikut dalam penetapan kenaikan UMK 2022, karena dasarnya adalah menggunakan Omnibus Law UU Cipta Kerja bahkan menggunakan turunannya PP Nomor 35 Tahun 2020.

“Dengan demikian KSPI meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 sebesar 7-10 persen (karena tidap daerah kisarannya berbeda-beda). Atau dengan kata lain penetapan UMK 2022 tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2020, tetapi menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Iqbal, dalam konferensi persnya, Rabu (29/9/2021).

Related posts

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19

“Menolak penetapan UMK 2022 menggunakan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang pengupahan,” sambungnya.

KSPI juga takkan hadir dan menginstruksikan dewan pengupahan kota di seluruh kabupaten/kota, provinsi maupun nasional untuk tidak ikut/hadir dalam proses penetapan tersebut.

KSPI berpendapat bahwa setiap kepala daerah yaitu Bupati/Wali Kota berhak menetapkan upah di atas upah minimum atau dengan kata lain UMSK.

“Meminta Bupati/Wali Kota menetapkan UMK 2022 tanpa menggunakan UU Cipta Kerja. Apa pun sebutannya/jenis industri bisa menggunakan Perda yang sudah ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD setempat,” katanya.

Menurut Said, itu adalah dasar hukumnya. Perda itu tidak dicabut oleh Omnibus Law. Dan tidak ada kata-kata UMSK dihapus/dilarang. Tidak ada satu pun ayat dilarang.

“Oleh karena itu Perda tidak bertentangan dengan UU sepanjang nilainya lebih baik dari UU. Oleh karena itu KSPI berpendapat kepala daerah bisa menetapakan upah minimum sektoral industri,” jelasnya.

Bentuknya bisa macam-macam. Ada yang namanya kelompok industri (upah minimum kelompok industri), upah minimum kelompok jenis usaha, upah di atas upah minimum, apa pun namanya diserahkan ke Bupati/Wali Kota.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#KSPI#Nasional#UMK
Previous Post

Politik Hukum Free Trade Zone  (FTZ)

Next Post

Islam di Tengah Arus Postmodernisme

Next Post
Islam di Tengah Arus Postmodernisme

Islam di Tengah Arus Postmodernisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In