Jakarta (PARADE.ID) – Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-493 pada 22 Juni 2020 berlangsung di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang tidak memungkinkan digelar acara gegap gempita seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampaknya sangat memahami situasi ibu kota dan pasti akan mengambil keputusan yang tepat dalam merayakan HUT Jakarta.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan perayaan HUT Jakarta ke-493 memang akan jauh berbeda dibanding sebelumnya, terutama soal tata cara. Hal itu karena pandemi COVID-19.
Pada HUT ke-493 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar serangkaian acara secara virtual yang dapat diikuti oleh seluruh warga dari rumah. Kali ini berbeda dari sebelumnya yang banyak diisi dengan kegiatan luar ruang dengan kerumunan besar.
Adapun tema perayaan tahun ini adalah Jakarta Tangguh. Tema ini menunjukkan Jakarta sebagai kota yang tangguh dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Dalam kaitan itu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengajak masyarakat ibu kota untuk memperingati HUT Jakarta kali ini dengan cara yang berbeda, yakni menjalankan protokol kesehatan.
“Sudah pasti pemerintah daerah tahu bagaimana yang terbaik, apakah harus diadakan acara atau tidak,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).
Yusri mengatakan Jakarta telah memasuki periode PSBB transisi yang memberikan sejumlah kelonggaran dengan mulai dibukanya pusat perekonomian seperti mal dan perkantoran serta moda transportasi massal. Namun ibu kota masih belum aman dari paparan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
Untuk memastikan Jakarta aman dari COVID-19, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah. Antara lain selalu menggunakan masker, cuci tangan jaga jarak, hindari kerumunan dan membatasi kapasitas pengunjung mal hingga 50 persen.
Garda terdepan untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan ini adalah aparat penegak hukum. Dalam hal ini TNI dan Polri yang didukung oleh petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ribuan Personel
Salah satu titik keramaian di ibu kota adalah pusat perbelanjaan atau mall. TNI-Polri telah mengerahkan sebanyak 2.702 personel untuk memastikan seluruh pengunjung maupun penyewa (tenant) mematuhi protokol kesehatan.
Sebanyak 2.702 personel tersebut sudah disiagakan sejak hari pertama pembukaan mall di ibu kota pada Senin (15/6). Personel tersebut disebar di 243 mal yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bersama pejabat utama Polda Metro Jaya pada Selasa (16/6) meninjau tiga mal serta satu pasar tradisional nonpangan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi
Adapun lokasi yang dikunjungi, yakni Gandaria City, Senayan City, Plaza Indonesia, dan Pasar Tanah Abang. Hal yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut, yakni fasilitas cuci tangan, penyediaan “hand sanitizer” dan jaga jarak.
Nana juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan selama mall di Jakarta buka sehingga memperkecil potensi penyebaran COVID-19 di ruang publik.
Polda Metro Jaya memberikan perhatian khusus terhadap Pasar Tanah Abang. Sebagai salah satu pusat perkulakan terbesar di Indonesia, Tanah Abang pastinya sarat dengan kerumunan massa sehingga petugas akan lebih banyak personel di sana.
Sebanyak 250 personel gabungan TNI-Polri akan dikerahkan untuk mengawal penerapan protokol kesehatan di Tanah Abang. “Karena tingkat kerawanannya agak tinggi,” kata dia.
Penegak Kebijakan
Polda Metro Jaya adalah salah satu garda terdepan dalam penegakan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, utamanya adalah kebijakan PSBB.
Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk mematuhi PSBB. Ini sebuah tantangan karena PSBB tidak hanya berlaku di keramaian, namun juga di jalanan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian membuat blanko surat teguran yang diberikan kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi kebijakan PSBB di jalan.
Kebijakan tersebut antara lain pengendara roda dua tidak menggunakan sarung tangan. Kemudian tidak menggunakan masker dan dalam kondisi demam.
Kepolisian mencatat telah menegur lebih dari 87.327 pengguna jalan yang melanggar kebijakan PSBB di jalanan.
Namun penindakan secara hukum menjadi opsi terakhir para penegak hukum selama pelaksanaan protokol kesehatan menuju kondisi normal baru.
Penegak hukum dilakukan jika ada pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan melawan petugas. Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan normal baru maupun yang diatur dalam PSBB sangat jelas, meski demikian Polda Metro Jaya tetap mengutamakan pendekatan persuasif humanis dalam penerapannya.
Tapi apabila tidak mengindahkan, TNI Polri akan tegas mengenakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Di Pasal 93 ayat 9 ancamannya 1 tahun penjara dan denda Rp1 juta.
Yusri mengajak masyarakat untuk memperingati HUT Jakarta pada tahun ini dengan melaksanakan protokol kesehatan, menurutnya hal iitu adalah sulit dilaksanakan dan pada akhirnya akan membawa kebaikan bagi semua pihak.
Apabila protokol kesehatan dilaksanakan sepenuhnya, HUT Jakarta ke-493 diharapkan bisa menjadi momentum pulihnya ibu kota dari pandemi COVID-19.
Pulihnya Jakarta bukan hanya hasil kerja Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tapi kemauan penduduknya dalam memerangi COVID-19 dengan protokol kesehatan.
(Antara/PARADE.ID)