Rabu, September 27, 2023
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
Parade.id
Home Nasional Hukum

Polisi Tegaskan Bungkusan di Banda Aceh Bukan Bom

redaksi by redaksi
2020-06-21
in Hukum, Nasional
0
Polisi Tegaskan Bungkusan di Banda Aceh Bukan Bom
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh (PARADE.ID)- Benda yang diduga bahan peledak yang ditemukan Minggu siang di Jembatan layang, Simpang Surabaya, Kota Banda Aceh ternyata bukan bom, kata Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami terima dari Sat Brimob Polda Aceh, benda menyerupai bahan peledak itu ternyata tidak memiliki hulu ledak,” kata Riyanto, di Banda Aceh, Minggu.

Related posts

Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

2023-09-27
Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H

Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK

2023-09-27

Ia menjelaskan botol minuman mineral yang dibungkus rapi dengan lakban itu hanya menyerupai sejenis mortir berisikan lempengan dan butiran mimis.

“Benda itu tidak tersambung dengan pemicu arus dan tidak akan meledak. Namun, kita tetap harus waspada mengingat kondisi Provinsi Aceh khususnya wilayah hukum Polresta Banda Aceh dalam keadaan kondusif,” kata dia.

Ia juga mengajak seluruh warga untuk menjaga kondusivitas Aceh yang selama ini terjaga dengan baik dan jangan ada yang merusak hal itu dan polisi pasti menindak tegas pihak-pihak yang berniat buruk itu.

Sebelumnya, Sejumlah polisi dan penjinak bom (Jibom) Brimob Polda Aceh, menyisir lokasi untuk memastikan benda yang diduga bom di atas jembatan layang Simpang Surabaya, Banda Aceh.

Sebelumnya, Polisi masih menyelidiki bungkusan dugaan bom yang diletakkan di pinggir jembatan layang Simpang Surabaya, Banda Aceh, Minggu.

“Kami belum bisa memastikan apakah itu bom atau bukan karena belum dapat hasil resmi dari Satuan Brimob Polda Aceh,” kata Kepala Polresta Kota Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto, di Banda Aceh, Minggu.

Ia mengatakan, polisi mendapatkan laporan dari warga dan sekitar pukul 10:40 WIB ketika personel ke TKP kemudian mengangkat bendera bulan bintang itu. Ternyata ada pemberat berupa botol air kemasan yang dilakban dan terlihat ada kabel-kabel.

“Personil langsung berkoordinasi dengan Tim Penjinak Bom Sat Brimobda untuk mengamankan TKP,” katanya.

Setelah dilihat, benda itu berisikan kabel, butir-butir mimis, lempengan besi yang langsung diledakkan di lokasi penemuan.

“Ukuran pemberat yang berbentuk bahan peledak itu dengan panjang 30 cm dan berat sekitar 500 gram,” katanya.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #BandaAceh#Hukum#Nasional
Previous Post

Merayakan HUT Jakarta dengan Taat Protokol Kesehatan

Next Post

Anggota KPU: Setidaknya Ada Empat Alasan Urgensi Pilkada Digelar 2020

Next Post
Anggota KPU: Setidaknya Ada Empat Alasan Urgensi Pilkada Digelar 2020

Anggota KPU: Setidaknya Ada Empat Alasan Urgensi Pilkada Digelar 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

2023-09-27
Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H

Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK

2023-09-27
Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

2023-09-27
Buruh Wanita FKUI Ditarik Oknum Kuasa Hukum Perusahaan saat Aksi Unjuk Rasa

Buruh Wanita FKUI Ditarik Oknum Kuasa Hukum Perusahaan saat Aksi Unjuk Rasa

2023-09-27
Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

2023-09-27
Aksi Partai Buruh Mengawal Sidang MK hingga Gugat PT 20 Persen

MK Melegalkan Perbudakan Modern, Kalau Menolak Gugatan Buruh atas Omnibus Law

2023-09-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

Berita Populer

  • Pengalaman: Jalan Panjang Menjadi Pegawai KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh Sebut Kinerja Bulog Sangat Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AASB Bukan Tukang Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Amerika #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Ciptaker #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Makassar #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020-2023 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2020-2023 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In