Sabtu, November 15, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Omnibus Law: Bukan Sekadar Salah Ketik

redaksi by redaksi
2020-11-13
in Nasional, Politik
0

Foto: politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ai Sera menyebut bahwa salah ketik di UU Omnibus Law bukan hanya sekadar salah ketik saja.

“Kejadian ini tidak hanya sekadar kesalahan ketik, tp perlu dimaknai sebagai hasil dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan, tergesa2 & mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi & akuntabilitas,” kata dia,” Jumat (13/11/2020), di akun Twitter-nya.

Related posts

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

2025-11-14
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13

Berbagai wacana bermunculan untuk memperbaikinya, salah satunya dengan Distribusi II. Meskipun dianggap cepat dan efisien, namun menurut Mardani cara ini berpotensi menimbulkan masalah baru karena tidak dikenal dan diatur dalam UUD 1945/UU No. 12/2011 juncto UU No. 5/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Jika opsi Distribusi II diambil, justru menunjukkan diabaikannya asas2 pembentukan perundang-undangan yang baik. Ketatnya tahapan pembentukan UU cermin agar pembentuk UU benar2 teliti dan hati-hati ketika merumuskannya.”

Bahkan perubahan titik koma dalam draf RUU yang sudah disetujui dalam rapat paripurna menurutnya merupakan bentuk nyata pelanggaran substansi. Terlebih jika perubahan yang dilakukan setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Tdk bisa main2, hrs dipertanggungjawabkan secara moral & konstitusional.”

Menurut Mardani, penyusunan suatu UU merupakan persoalan sistem ketatanegaraan dan bukan persoalan teknis administratif semata. Harus melalui berbagai mekanisme ketatanegaraan. Kontroversi yang terus berulang ini juga menunjukkan masih lemahnya proses penyusunan UU.

“Pasal-pasal yang terbukti salah tidak bisa dilaksanakan. Tidak boleh suatu pasal diterapkan sesuai dengan imajinasi penerap pasal, harus sesuai dengan apa yang tertera. Kejadian ini sekaligus bisa memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke MK meski tidak ‘otomatis’.”

Ke depan, kata dia, dari sisi pemerintahan perlu memiliki ahli yang menguasai pengetahuan dan ilmu paripurna mengenai hal teknis perundang-undangan, yang tidak hanya ahli di permukaan saja tapi benar-benar menguasai penyusunan pasal maupun ayat sebuah UU.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Akankah HRS Mendapatkan Kesempatan yang Sama dengan Megawati?

Next Post

Kini Waktu Terbaik Putra Putri Bangsa Perbaiki KPK

Next Post
KPK Eksekusi Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

Kini Waktu Terbaik Putra Putri Bangsa Perbaiki KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

2025-11-14
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In