Selasa, Mei 5, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Omnibus Law: Bukan Sekadar Salah Ketik

redaksi by redaksi
2020-11-13
in Nasional, Politik
0

Foto: politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ai Sera menyebut bahwa salah ketik di UU Omnibus Law bukan hanya sekadar salah ketik saja.

“Kejadian ini tidak hanya sekadar kesalahan ketik, tp perlu dimaknai sebagai hasil dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan, tergesa2 & mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi & akuntabilitas,” kata dia,” Jumat (13/11/2020), di akun Twitter-nya.

Related posts

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

2026-05-04

Buruh Minta Negara Bangun Daycare di Kawasan Industri

2026-05-03

Berbagai wacana bermunculan untuk memperbaikinya, salah satunya dengan Distribusi II. Meskipun dianggap cepat dan efisien, namun menurut Mardani cara ini berpotensi menimbulkan masalah baru karena tidak dikenal dan diatur dalam UUD 1945/UU No. 12/2011 juncto UU No. 5/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Jika opsi Distribusi II diambil, justru menunjukkan diabaikannya asas2 pembentukan perundang-undangan yang baik. Ketatnya tahapan pembentukan UU cermin agar pembentuk UU benar2 teliti dan hati-hati ketika merumuskannya.”

Bahkan perubahan titik koma dalam draf RUU yang sudah disetujui dalam rapat paripurna menurutnya merupakan bentuk nyata pelanggaran substansi. Terlebih jika perubahan yang dilakukan setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Tdk bisa main2, hrs dipertanggungjawabkan secara moral & konstitusional.”

Menurut Mardani, penyusunan suatu UU merupakan persoalan sistem ketatanegaraan dan bukan persoalan teknis administratif semata. Harus melalui berbagai mekanisme ketatanegaraan. Kontroversi yang terus berulang ini juga menunjukkan masih lemahnya proses penyusunan UU.

“Pasal-pasal yang terbukti salah tidak bisa dilaksanakan. Tidak boleh suatu pasal diterapkan sesuai dengan imajinasi penerap pasal, harus sesuai dengan apa yang tertera. Kejadian ini sekaligus bisa memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke MK meski tidak ‘otomatis’.”

Ke depan, kata dia, dari sisi pemerintahan perlu memiliki ahli yang menguasai pengetahuan dan ilmu paripurna mengenai hal teknis perundang-undangan, yang tidak hanya ahli di permukaan saja tapi benar-benar menguasai penyusunan pasal maupun ayat sebuah UU.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Akankah HRS Mendapatkan Kesempatan yang Sama dengan Megawati?

Next Post

Kini Waktu Terbaik Putra Putri Bangsa Perbaiki KPK

Next Post
KPK Eksekusi Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

Kini Waktu Terbaik Putra Putri Bangsa Perbaiki KPK

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

2026-05-04

Buruh Minta Negara Bangun Daycare di Kawasan Industri

2026-05-03
Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

2026-05-03

Said Iqbal: Jerit Buruh dari Ojol hingga Guru Honorer

2026-05-01
Elly Rosita Silaban: Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190!

Elly Rosita Silaban: Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190!

2026-05-01
Kebijakan Presiden Prabowo tentang Kenaikan Upah Hanya Sekadar “Main Aman”

KASBI Tolak May Day Fiesta, Pilih Aksi di DPR

2026-04-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

    Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KASBI Tolak May Day Fiesta, Pilih Aksi di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal: Jerit Buruh dari Ojol hingga Guru Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In