Jumat, Maret 13, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Omnibus Law: Bukan Sekadar Salah Ketik

redaksi by redaksi
2020-11-13
in Nasional, Politik
0

Foto: politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ai Sera menyebut bahwa salah ketik di UU Omnibus Law bukan hanya sekadar salah ketik saja.

“Kejadian ini tidak hanya sekadar kesalahan ketik, tp perlu dimaknai sebagai hasil dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan, tergesa2 & mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi & akuntabilitas,” kata dia,” Jumat (13/11/2020), di akun Twitter-nya.

Related posts

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12

Berbagai wacana bermunculan untuk memperbaikinya, salah satunya dengan Distribusi II. Meskipun dianggap cepat dan efisien, namun menurut Mardani cara ini berpotensi menimbulkan masalah baru karena tidak dikenal dan diatur dalam UUD 1945/UU No. 12/2011 juncto UU No. 5/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Jika opsi Distribusi II diambil, justru menunjukkan diabaikannya asas2 pembentukan perundang-undangan yang baik. Ketatnya tahapan pembentukan UU cermin agar pembentuk UU benar2 teliti dan hati-hati ketika merumuskannya.”

Bahkan perubahan titik koma dalam draf RUU yang sudah disetujui dalam rapat paripurna menurutnya merupakan bentuk nyata pelanggaran substansi. Terlebih jika perubahan yang dilakukan setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Tdk bisa main2, hrs dipertanggungjawabkan secara moral & konstitusional.”

Menurut Mardani, penyusunan suatu UU merupakan persoalan sistem ketatanegaraan dan bukan persoalan teknis administratif semata. Harus melalui berbagai mekanisme ketatanegaraan. Kontroversi yang terus berulang ini juga menunjukkan masih lemahnya proses penyusunan UU.

“Pasal-pasal yang terbukti salah tidak bisa dilaksanakan. Tidak boleh suatu pasal diterapkan sesuai dengan imajinasi penerap pasal, harus sesuai dengan apa yang tertera. Kejadian ini sekaligus bisa memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke MK meski tidak ‘otomatis’.”

Ke depan, kata dia, dari sisi pemerintahan perlu memiliki ahli yang menguasai pengetahuan dan ilmu paripurna mengenai hal teknis perundang-undangan, yang tidak hanya ahli di permukaan saja tapi benar-benar menguasai penyusunan pasal maupun ayat sebuah UU.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Akankah HRS Mendapatkan Kesempatan yang Sama dengan Megawati?

Next Post

Kini Waktu Terbaik Putra Putri Bangsa Perbaiki KPK

Next Post
KPK Eksekusi Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

Kini Waktu Terbaik Putra Putri Bangsa Perbaiki KPK

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12
MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

2026-03-11
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

TNI Siaga 1 Ada Apa?

2026-03-11
LBH Jakarta Gugat APBN 2026: Dana Pendidikan Dibajak untuk MBG

LBH Jakarta Gugat APBN 2026: Dana Pendidikan Dibajak untuk MBG

2026-03-10
Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

2026-03-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Siaga 1 Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In