Jumat, Maret 27, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Pakar: Jenis Serangan Siber yang Marak Saat Pandemi Corona

redaksi by redaksi
2020-07-17
in Teknologi
0

Dok: pixabay

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ada tiga jenis serangan siber yang marak terjadi saat pandemi corona. Pakar IT mengungkapkan cara mengetahui akun maupun ponsel diretas.

Perusahaan penyedia layanan keamanan siber Palo Alto Networks menyebutkan, ada tiga jenis serangan siber yang marak terjadi saat pandemi corona. Ketiganya yakni melalui tautan, aplikasi, dan situs web. Systems Engineer Indonesia Palo Alto Networks Yudi Arijanto mengatakan, malware dapat disematkan pada lampiran dokumen maupun tautan melalui email. Temanya bisa disesuaikan dengan minat pengguna, termasuk virus corona.

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

Contohnya Coronavirus COVID-19 upadte.xlsx, CORONA VIRUS1.uue, covid19.ZIP, dan sebagainya. Sedangkan pada email, biasanya berjudul UNICEF COVID-19 TIPS APP, Latest corona-virus updates, dan sebagainya.  “Lampiran atau tautan berisi malware itu ketika dibuka berisi malware,” ujar Yudi saat konferensi pers secara virtual, kemarin (15/7).

Lalu, ada aplikasi dan situs web yang menggunakan nama terkait Covid-19. Kedua platform ini biasanya disusupi virus atau malware untuk mengambil data pengguna. Perusahaan mengidentifikasi 116.357 domain yang baru terdaftar dengan nama terkait virus corona sepanjang Januari hingga Maret lalu. Sebanyak 2.022 di antaranya diklasifikasikan sebagai malicious atau ‘jahat’. Lalu, lebih dari 40 ribu di antaranya dianggap ‘berisiko tinggi’.

Country Manager Indonesia Palo Alto Networks Surung Sinamo mengatakan, umumnya muncul notifikasi tidak dikenal ketika akun digital maupun ponsel diretas. “Jangan abaikan. Justru harus mencari tahu siapa yang menggunakan akun kita,” ujar dia Untuk mengetahui akun digital diretas atau tidak, bisa menggunakan beberapa situs pelacak. Contohnya haveibeenpwned, monitor firefox, dan avast. Namun, pengguna harus memastikan domain situs pelacaknya tepat, agar tidak masuk ke platform palsu yang mengandung malware.

Jika benar akun digital diretas, pengguna harus segera mengubah password dengan kata, angka maupun tanda baca yang sulit ditebak. Lalu, menerapkan autentikasi dua faktor (two-factor authentication) melalui pengaturan pada platform. “Dengan fitur itu, pengguna perlu memasukan password-nya,” ujar Systems Engineer Indonesia Palo Alto Networks Yudi Arijanto. Fitur ini dapat mengamankan akun dari peretasan atau kejahatan siber. Selain itu, fitur kode one time password (OTP), khususnya di platform layanan pembayaran dapat membantu pengguna mengidentifikasi akunnya diretas atau tidak. OTP biasanya dikirimkan melalui SMS atau panggilan telepon.

(katadata/PARADE.ID)

Tags: #Covid19#Malware#Siber
Previous Post

Azra: Masalah Palestina Takkan Selesai Bila Fatah dan Hamas Tidak Bersatu

Next Post

Pakar: Vonis Penyiram Novel Belum Cerminkan Keadilan

Next Post

Pakar: Vonis Penyiram Novel Belum Cerminkan Keadilan

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In