Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pengusaha Muda (HIPMI) Ini Bantah Melakukan Penipuan, Berikut Pembelaannya

Ia pun melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan atas tuduhan itu.

redaksi by redaksi
2024-10-31
in Hukum, Nasional
0

Foto: Muhammad Farid Osama, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pengusaha muda bernama Muhammad Farid Osama membantah telah melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan tigak rekan kerjanya. Ia pun melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan atas tuduhan itu.

“Saya mengajukam gugatan PMH No 1091/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Ketua Hipmi Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut dalam keterangannya kepada media, Rabu (30/10/2024) malam.

Adapun dalil para kuasa hukum mengajukan gugatan terhadap ketiga rekannya yang masing-masing bernama Dylan Nathanael, juga Andri Djamhuri dan Hardy Fachri Arnom adalah karena diduga telah menimbulkan kerugian materiel dan imateriel senilai Rp3.000.000.000 terhadap Muhammad Farid Osama.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

“Ketiganya kami gugat karena telah melakukan PMH terhadap klien kami Muhammad Farid Osama sehingga menimbulkan kerugian materiel dan imateriel,” ungkap Haekal, kuasa hukum Farid.

“Kejadian PMH itu terjadi pada saat ketiga tergugat dan Muhammad Farid Osama terlibat dalam bisnis jual beli cangkang sawit. Dalam gugatan tersebut juga kami lampirkan seluruh fakta hukum dan bukti-bukti yang berkaitan,” lanjut Haekal.

Sebelum dilaporkan ketiganya, Haekal menyebut salah satu di antara mereka dianggapnya secara sengaja dan sadar menjadi narasumber berita online tanpa mengindahkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) menuduh Farid.

“Dia (Dylan Nathael) jadi narasumber berita online dan secara gamblang menuduh Muhammad Farid Osama telah melakukan

tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, serta telah memalsukan tujuh surat invoice. Itukan salah,” kata Haekal.

“Kalau sudah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan yang membuktikan klien kami bersalah, silakan. Tapi yang dilakukan Saudara Dylan ini berupa tuduhan dan fitnah,” sambungnya tegas.

Selain menggugat, Haekal mengaku juga telah membuat laporan tertulis kepada Dir Reskrimun Polda Metro Jaya pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pengaduan tertulis tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan terkait sesuai

Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 terhadap: Dylan Nathanael, Andri Djamhuri,

dan Hardy Fachri Arnom.

“Pengaduan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketiganya terhadap klien saya Farid Osama saat klien saya bersama ketiganya terlibat bisnis jual beli cangkang sawit pada September 2023 lalu. Akibat tindakan dugaan penipuan yang dilakukan ketiganya, Farid Osama mengalami kerugian materiel dan imateriel sebesar  Rp3.000.000.000,” terangnya.

Selain membuat pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan terhadap Farid Osama, Haekal juga melayangkan surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dylan dan lainnya terhadap Farid Osama.

“Jadi selain pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dylan dkk, kami juga mbuat surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami yang dilakukan menggunakan media elektronik. Pengaduan yang kami ajukan ke Polda Metro Jaya terhadap Saudara Dylan sesuai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun

2008 jo Pasal 27 A UU No.1 Tahun 2024,” tekannya.

Haekal juga menyampaikan bahwa dalam pengaduan tersebut turut dilampirkan fakta dan bukti hukum yang terkait. Ia menegaska sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti dan patuh pada proses hukum yang berjalan. Kami menyangkal keras tuduhan Saudara Dylan terhadap klien kami Farid Osama, dan kami akan membuktikan tuduhan tersebut secara hukum,” katanya,

“Kami atas nama Muhammad Farid Osama, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga besar Muhammad Farid Osama, baik dari pihak ayah maupun pihak ibu, seluruh civitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK), seluruh keluarga besar HIPMI Universitas Syiah Kuala (USK) atas kekecewaa  dan kepribatinan yang terjadi akibat pemberitaan yang telah kami klarifikasi saat ini,” lanjutnya.

Lewat keterangannya ini, Haekal mengaku juga telah melakukan klarifikasi ke sejumlah media yang memberitakan soal kliennya. Hal tersebut kata dia, dilakukan sebagai bentuk Hak Jawab terkait pemberitaan online terhadap kliennya

“Kami sebagai Kuasa Hukum Farid Osama berharap para Pimpinan Redaksi media online yang tersebut, turut memublikasi klarifikasi resmi yang telah kami sampaikan,” pintanya.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada respons dari pihak tergugat atas apa yang dilakukan Farid lewat kuasa hukumnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukumbisnishukum bisnis
Previous Post

Persatuan Mahasiswa Nusantara Minta Mendes Yandri Dicopot, karena Ini

Next Post

FSPP Apresiasi Putusan MK terkait UU Ciptaker, Berharap Ini kepada Pemerintah

Next Post
FSPP Usul Perjalanan KA Argo Parahyangan yang Dibatalkan agar Dijalankan Kembali, Alasannya Ini

FSPP Apresiasi Putusan MK terkait UU Ciptaker, Berharap Ini kepada Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEBRAK: Bubarkan DPR!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In