Jumat, Januari 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pengusaha Muda (HIPMI) Ini Bantah Melakukan Penipuan, Berikut Pembelaannya

Ia pun melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan atas tuduhan itu.

redaksi by redaksi
2024-10-31
in Hukum, Nasional
0

Foto: Muhammad Farid Osama, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pengusaha muda bernama Muhammad Farid Osama membantah telah melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan tigak rekan kerjanya. Ia pun melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan atas tuduhan itu.

“Saya mengajukam gugatan PMH No 1091/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Ketua Hipmi Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut dalam keterangannya kepada media, Rabu (30/10/2024) malam.

Adapun dalil para kuasa hukum mengajukan gugatan terhadap ketiga rekannya yang masing-masing bernama Dylan Nathanael, juga Andri Djamhuri dan Hardy Fachri Arnom adalah karena diduga telah menimbulkan kerugian materiel dan imateriel senilai Rp3.000.000.000 terhadap Muhammad Farid Osama.

Related posts

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

2026-01-08

“Ketiganya kami gugat karena telah melakukan PMH terhadap klien kami Muhammad Farid Osama sehingga menimbulkan kerugian materiel dan imateriel,” ungkap Haekal, kuasa hukum Farid.

“Kejadian PMH itu terjadi pada saat ketiga tergugat dan Muhammad Farid Osama terlibat dalam bisnis jual beli cangkang sawit. Dalam gugatan tersebut juga kami lampirkan seluruh fakta hukum dan bukti-bukti yang berkaitan,” lanjut Haekal.

Sebelum dilaporkan ketiganya, Haekal menyebut salah satu di antara mereka dianggapnya secara sengaja dan sadar menjadi narasumber berita online tanpa mengindahkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) menuduh Farid.

“Dia (Dylan Nathael) jadi narasumber berita online dan secara gamblang menuduh Muhammad Farid Osama telah melakukan

tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, serta telah memalsukan tujuh surat invoice. Itukan salah,” kata Haekal.

“Kalau sudah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan yang membuktikan klien kami bersalah, silakan. Tapi yang dilakukan Saudara Dylan ini berupa tuduhan dan fitnah,” sambungnya tegas.

Selain menggugat, Haekal mengaku juga telah membuat laporan tertulis kepada Dir Reskrimun Polda Metro Jaya pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pengaduan tertulis tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan terkait sesuai

Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 terhadap: Dylan Nathanael, Andri Djamhuri,

dan Hardy Fachri Arnom.

“Pengaduan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketiganya terhadap klien saya Farid Osama saat klien saya bersama ketiganya terlibat bisnis jual beli cangkang sawit pada September 2023 lalu. Akibat tindakan dugaan penipuan yang dilakukan ketiganya, Farid Osama mengalami kerugian materiel dan imateriel sebesar  Rp3.000.000.000,” terangnya.

Selain membuat pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan terhadap Farid Osama, Haekal juga melayangkan surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dylan dan lainnya terhadap Farid Osama.

“Jadi selain pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dylan dkk, kami juga mbuat surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami yang dilakukan menggunakan media elektronik. Pengaduan yang kami ajukan ke Polda Metro Jaya terhadap Saudara Dylan sesuai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun

2008 jo Pasal 27 A UU No.1 Tahun 2024,” tekannya.

Haekal juga menyampaikan bahwa dalam pengaduan tersebut turut dilampirkan fakta dan bukti hukum yang terkait. Ia menegaska sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti dan patuh pada proses hukum yang berjalan. Kami menyangkal keras tuduhan Saudara Dylan terhadap klien kami Farid Osama, dan kami akan membuktikan tuduhan tersebut secara hukum,” katanya,

“Kami atas nama Muhammad Farid Osama, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga besar Muhammad Farid Osama, baik dari pihak ayah maupun pihak ibu, seluruh civitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK), seluruh keluarga besar HIPMI Universitas Syiah Kuala (USK) atas kekecewaa  dan kepribatinan yang terjadi akibat pemberitaan yang telah kami klarifikasi saat ini,” lanjutnya.

Lewat keterangannya ini, Haekal mengaku juga telah melakukan klarifikasi ke sejumlah media yang memberitakan soal kliennya. Hal tersebut kata dia, dilakukan sebagai bentuk Hak Jawab terkait pemberitaan online terhadap kliennya

“Kami sebagai Kuasa Hukum Farid Osama berharap para Pimpinan Redaksi media online yang tersebut, turut memublikasi klarifikasi resmi yang telah kami sampaikan,” pintanya.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada respons dari pihak tergugat atas apa yang dilakukan Farid lewat kuasa hukumnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukumbisnishukum bisnis
Previous Post

Persatuan Mahasiswa Nusantara Minta Mendes Yandri Dicopot, karena Ini

Next Post

FSPP Apresiasi Putusan MK terkait UU Ciptaker, Berharap Ini kepada Pemerintah

Next Post
FSPP Usul Perjalanan KA Argo Parahyangan yang Dibatalkan agar Dijalankan Kembali, Alasannya Ini

FSPP Apresiasi Putusan MK terkait UU Ciptaker, Berharap Ini kepada Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

2026-01-08
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

2026-01-07
Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06
Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

2026-01-06

Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Alasannya Ini

2026-01-05

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Alasannya

    Garuda Muda Raih Emas, Presiden dan Ketum PSSI Singgung Penantian 32 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Badko Sulut-Gorontalo Tolak Keras Wacana Pilkada oleh DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In