Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

PKS Laporkan Akun Media Sosial Arrahmah ke Polisi, PUSHAMI: Bungkam Demokrasi

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan akun media sosial Arrahmah ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik

redaksi by redaksi
2024-09-13
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Presiden Menyoroti Keberlanjutan Industri Media Konvensional di Hari Pers Nasional 2023

Foto: dok. sportshubnet.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan akun media sosial Arrahmah ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menganggap pelaporan PKS terhadap akun media sosial Arrahmah itu sebagai pembungkaman demokrasi.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Menurut PUSHAMI, dalam negara demokrasi, partai politik sebagai salah satu elemen demokrasi sepantasnya dapat menerima segala bentuk kritik sebagai suatu keniscayaan—dalam negara demokrasi yang terbuka dan menjamin kebebasan sipil.

“Bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera yang lahir dari reformasi, seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakan demokrasi dan kebebasan sipil sebagai salah satu semangat reformasi, bukan justru bersikap anti kritik,” demikian rilis PUSHAMI atas nama Aziz Yanuar yang diterima media, Kamis (13/9/2024).

Pelaporan tersebut dilihat PUSHAMI berpotensi diartikan sebagai upaya membungkam masyarakat yang melakukan kritik terhadap PKS. Sebagai partai yang berasaskan Islam, seharusnya kata Aziz, PKS mengedepankan tabayyun dibandingkan terburu-buru mengambil langkah hukum.

“Bahwa sebelumnya banyak akun-akun yang melakukan penyebaran berita fitnah, hoax dan SARA terhadap PKS, sebagaimana contoh akun Kaskus Fufufafa dengan unggahanya ‘Keluar koalisi? Mati aja sekalian satu partai. Bawa tuh istri-istri simpananmu ke nerara. Dasar partai ba*i penjual agama, pramuria semua lo’ dan ‘(PKS kluar koalisi)? Prabowo resmi buka rekening sumbangan kampanye dari masyarakat’, pertanyaannya, mengapa PKS tidak melaporkan juga hal tersebut?”

“Pertanyaan terakhir, apakah pelaporan yang dilakukan oleh Tim Hukum PKS ini dalam rangka pembuktian kesetiaan kepada “in group” atau kolamnya yang baru?”

Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di bawah koordinasi Zainudin Paru, telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (11/9/2024). 

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana fitnah dan/atau serangan terhadap nama baik PKS oleh Arrahmah.Id di kanal sosial media X dan Instagram.

Zainudin Paru, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, menegaskan bahwa sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum, tindakan baik penyelenggara maupun warga negara harus dikawal agar sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Tidak ada warga negara yang boleh bertindak melewati batas-batas yang sudah ditentukan oleh hukum dan diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Zainuddin, dikutip laman PKS.

Ia menuturkan, PKS mengajukan pelaporan ini bukan karena bersikap reaktif, tetapi untuk mengajarkan bahwa PKS tidak ingin bertindak main hakim sendiri. 

“Biarlah perangkat hukum negara yang akan menjalankan proses selanjutnya atas pelaporan ini sehingga keadilan dapat ditegakkan setegak-tegaknya,” tambah Zainudin.

Pelaporan yang diajukan PKS ke Polda Metro Jaya adalah dugaan tindak pidana Pasal 311 (Ayat 1) KUHP dengan terlapor pemilik akun X dan Instagram Arrahmah.Id.

Zainudin berharap, Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti pelaporan yang diajukan oleh PKS agar adanya sanksi hukum bagi pelaku pencemaran nama baik. 

“Karena penyebaran berita fitnah dan mencemarkan nama baik PKS menyebar luas, dan Polda Metro Jaya sudah menerima laporan PKS, maka bola sekarang ada di Polda,” kata Zainuddin. 

“Agar ditindaklanjuti dengan serius, amanah, dan profesional, dibuka setransparan mungkin, agar tegak keadilan hukum, pelakunya dikenakan sanksi hukum yang berat, dan PKS sebagai salah satu korbannya dipulihkan nama baik dan harkat serta martabatnya,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #PKSArrahmahmedia sosial
Previous Post

Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

Next Post

JAM DKI Dukung dan Siap Menangkan RIDO dengan Rangkul Kaum Milenial

Next Post
JAM DKI Dukung dan Siap Menangkan RIDO dengan Rangkul Kaum Milenial

JAM DKI Dukung dan Siap Menangkan RIDO dengan Rangkul Kaum Milenial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEBRAK: Bubarkan DPR!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In