Rabu, November 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI

redaksi by redaksi
2026-07-30
in Politik
0

Dok: Twitter @Puspen_TNI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menyetujui penyesuaian kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk lingkungan Kemhan.

Melalui kebijakan baru ini, indeks pembayaran tunjangan kinerja dinaikkan dari sebelumnya 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Penyesuaian tersebut secara otomatis meningkatkan nominal tukin yang diterima prajurit di setiap tingkatan jabatan, mulai dari prajurit pangkat terendah hingga pejabat bintang empat.

Related posts

SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Minta Prabowo Hidupkan Kembali Politik Berkeadaban

2026-11-04
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Mahfud pada Debat Keempat Pemilu 2024

Mahfud MD: Prabowo Tegas, Orang Dekat pun Tak Kebal Hukum

2026-11-04

Kementerian Pertahanan menyambut baik terbitnya kebijakan ini. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan beleid tersebut.

“Benar, Presiden [Prabowo Subianto] telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kemhan juga telah menerima salinan Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat memberikan keterangan resmi, Rabu (29/7/2026).

Rico menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk apresiasi konkret pemerintah atas peningkatan kinerja dan capaian Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Kemhan dan TNI. Kenaikan ini juga sekaligus memperbarui aturan lama (Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018) setelah hampir delapan tahun indeks tukin TNI tidak mengalami penyesuaian.

Rincian Penyesuaian Tukin TNI

Besaran tunjangan kinerja disesuaikan menurut kelas jabatan:

Kelas Jabatan / Pangkat Besaran Tukin Baru (per Bulan)
Jabatan Bintang Empat (Kepala Staf Angkatan) Rp48,61 Juta
Jabatan Bintang Tiga (Kasum TNI & Wakil Kepala Staf) Rp44,87 Juta
Kelas Jabatan 2 Rp2,90 Juta
Kelas Jabatan 1 (Prajurit Pangkat Terendah) Rp2,50 Juta

Saat ini, pihak Kemhan dan Mabes TNI tengah merumuskan peraturan turunan teknis (Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI) guna melandasi mekanisme pencairan langsung ke rekening setiap personel.*

Tags: Presiden PrabowoTukin Prajurit TNI
Previous Post

IMPW Desak Pemprov Papua Pegunungan Bentuk Pansus Wouma

Next Post

Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Acara Sebulan Penuh

Next Post
Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Acara Sebulan Penuh

Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Acara Sebulan Penuh

SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Minta Prabowo Hidupkan Kembali Politik Berkeadaban

2026-11-04
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Mahfud pada Debat Keempat Pemilu 2024

Mahfud MD: Prabowo Tegas, Orang Dekat pun Tak Kebal Hukum

2026-11-04
Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

2026-11-04
YLBHI: Polri dan Pemerintah Harus Hormati UUD 1945 soal Menyampaikan Pendapat

YLBHI Kecam Dugaan Penyadapan Ilegal Libatkan Mantan Kapolri

2026-11-04
10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

2026-11-03
KOMRAD Pancasila Dukung Listyo Sigit Prabowo Benahi Polri

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

2026-11-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korporasi Riau Lolos Sanksi Karhutla, WALHI Soroti Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In