Sabtu, Januari 10, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Wakil Ketua MPR Desak RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

redaksi by redaksi
2020-07-10
in Hukum, Nasional, Politik
0
Wakil Ketua MPR Desak RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Foto: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Dr. HM Hidayat Nur Wahid kembali mendesak Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mencabutnya dari program legislasi nasional (prolegnas).

Desakan tersebut disampaikan Hidayat melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, menanggapi aspirasi banyak pihak untuk menghentikan kegaduhan politik di tengah semakin mengkhawatirkannya pandemik Corona (COVID-19) di Indonesia.

Related posts

Kroni Untung, Anak-anak Diracun

Kroni Untung, Anak-anak Diracun

2026-01-09
CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08

Apalagi, sosok yang akrab disapa HNW itu mengatakan sejak beberapa hari terakhir, Indonesia sudah menjadi negara dengan jumlah korban terbanyak se-ASEAN.

Bahkan, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa persentase kematian akibat COVID-19 di Indonesia adalah yang tertinggi se-Dunia.

Dalam kerawanan COVID-19 yang mengkhawatirkan, kata HNW, RUU HIP malah menghadirkan polemik dan memancing demonstrasi di mana-mana.

Karena di dalam RUU HIP, jelas dia, terkandung banyak konten yang kontroversial, dan malah bisa “downgrade” Pancasila sebagai dasar negara, mengaburkan Pancasila yang disepakati oleh PPKI dan termaktub dalam Pembukaan UUD 45 dengan memunculkan Trisila dan Ekasila, serta mengaburkan sila Ketuhanan YME menjadi Ketuhanan saja, atau Ketuhanan yang berkebudayaan.

Menurut dia, penolakan terhadap RUU HIP merupakan bukti kesadaran publik akan masalah-masalah mendasar yang timbul akibat RUU HIP, bukan semata karena persoalan TAP MPRS no XXV/1966 yang tidak masuk ke dalam konsideran atau juga ketentuan soal Trisila dan Ekasila.

Buktinya, kata politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pihak-pihak yang menolak RUU HIP semakin meluas, baik yang menuntut agar RUU HIP ini dihentikan atau ditolak, bahkan dicabut dari prolegnas.

Bahkan, lanjut dia, pihak yang menolak RUU HIP semakin beragam, bukan hanya dari kelompok agama Islam, tetapi juga dari Legiun Veteran, Pemuda Pancasila, serta Forum Guru Besar UPI.

“Saat pandemik COVID-19, demo menolak RUU HIP itu semakin meluas di pusat maupun di daerah. Banyak sekali pihak, baik pimpinan MPR, pimpinan DPD dan sebagian fraksi di DPR, Menkopolhukam, maupun ormas lintas agama, seperti NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, Hikmabudhi, PHDI, Matakin, MUI, FPI, PP (Pemuda Pancasila) Legiun Veteran RI, Asosiasi Dosen se-Indonesia, Aliansi Perempuan Peduli Indonesia, GP Anshor, hingga ICMI, sepakat agar RUU HIP ini dihentikan pembahasannya,” papar HNW.

Dalam rapat kerja di Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD, anggota Baleg dari FPKS juga sudah sampaikan lagi agar sebagai pihak yang usulkan agar Baleg atau DPR menarik usulannya ke pemerintah dan menyepakati bersama pemerintah dan DPD untuk menarik RUU HIP.

Lebih lanjut, HNW mengapresiasi adanya perubahan pimpinan Baleg DPR RI dengan pergantian Wakil Ketua Baleg yang memimpin pembahasan RUU HIP itu di Baleg sebelumnya.

“Ini langkah yang positif yang sinyalnya bisa ditangkap oleh masyarakat bahwa akan ada perubahan kebijakan terkait RUU HIP dengan tidak dilanjutkan lagi pembahasannya,” katanya.

Namun, HNW mengingatkan bahwa yang diperlukan publik adalah sikap resmi fraksi-fraksi dan DPR yang tegas sepakat menghentikan atau mencabut RUU HIP dari prolegnas agar masyarakat semakin yakin dan tenteram, dan tidak curiga dan gaduh lagi.

“Polemik, saling curiga, dan demo-demo tersebur akan berakhir apabila RUU HIP ini dicabut dari prolegnas. Jadi, dengan itu maka negara bisa menenteramkan rakyat agar semuanya bisa berkontribusi dan kembali fokus dalam penanganan pandemik COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan,” tutur anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta dan luar negeri itu.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#MPRRI#Nasional#RUUHIPpolitik
Previous Post

Jokowi Merasa Ngeri

Next Post

KPK Panggil Dua Petinggi PT DI Kasus Suap Penjualan dan Pemasaran

Next Post
ICW Pertanyakan Rapat Komisi III DPR dengan KPK Digelar di Gedung KPK

KPK Panggil Dua Petinggi PT DI Kasus Suap Penjualan dan Pemasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kroni Untung, Anak-anak Diracun

Kroni Untung, Anak-anak Diracun

2026-01-09
CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

2026-01-08
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

2026-01-07
Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06
Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

2026-01-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Alasannya

    Garuda Muda Raih Emas, Presiden dan Ketum PSSI Singgung Penantian 32 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Badko Sulut-Gorontalo Tolak Keras Wacana Pilkada oleh DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In