Rabu, Januari 21, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPK Mulai Kembangkan Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi ke Dugaan TPPU

redaksi by redaksi
2020-06-24
in Hukum
0
KPK Mulai Kembangkan Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi ke Dugaan TPPU
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)– KPK mulai mengembangkan kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan itu dilakukan dengan pemanggilan sejumlah saksi.

“Penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Related posts

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
GSBK Minta Kajati Usut Dugaan Pemborosan Anggaran di Lingkungan Sekretariat DPRD DKI

GSBK Minta Kajati Usut Dugaan Pemborosan Anggaran di Lingkungan Sekretariat DPRD DKI

2026-01-04

Ali mengatakan sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil KPK terkait pengembangan kasus Nurhadi itu. Menurut Ali, saksi-saksi itu diperiksa terkait sejumlah aset-aset milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

“Saat ini penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa pihak terkait pengetahuan saksi-saksi mengenai aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD (Nurhadi) maupun saksi TZ (Tin Zuraida) selaku istri Nurhadi,” sebutnya.

Ali mengatakan saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pencucian uang tersebut. Ali mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan jika KPK telah memiliki alat bukti yang cukup.

“Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang antara lain, tiga kendaraan, tas sepatu hingga uang tunai. KPK menyebut barang-barang itu berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar tersebut.

KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendro Soenjoto, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

(detik/PARADE.ID)

Previous Post

Situs DPR Tak Bisa Diakses, Peretas Singgung RUU HIP

Next Post

Lima Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi Setelah New Normal Diberlakukan

Next Post
Lima Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi Setelah New Normal Diberlakukan

Lima Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi Setelah New Normal Diberlakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aksi Buruh TGSL Akan Digelar 21 Januari di Nike dan Adidas

2026-01-20
Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

2026-01-20
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

DPR Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

2026-01-19
Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

2026-01-12
Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

2026-01-11
Kroni Untung, Anak-anak Diracun

Kroni Untung, Anak-anak Diracun

2026-01-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

    Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Buruh TGSL Akan Digelar 21 Januari di Nike dan Adidas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In