Kamis, Maret 5, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPK Mulai Kembangkan Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi ke Dugaan TPPU

redaksi by redaksi
2020-06-24
in Hukum
0
KPK Mulai Kembangkan Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi ke Dugaan TPPU
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)– KPK mulai mengembangkan kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan itu dilakukan dengan pemanggilan sejumlah saksi.

“Penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Related posts

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

Ali mengatakan sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil KPK terkait pengembangan kasus Nurhadi itu. Menurut Ali, saksi-saksi itu diperiksa terkait sejumlah aset-aset milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

“Saat ini penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa pihak terkait pengetahuan saksi-saksi mengenai aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD (Nurhadi) maupun saksi TZ (Tin Zuraida) selaku istri Nurhadi,” sebutnya.

Ali mengatakan saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pencucian uang tersebut. Ali mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan jika KPK telah memiliki alat bukti yang cukup.

“Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang antara lain, tiga kendaraan, tas sepatu hingga uang tunai. KPK menyebut barang-barang itu berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar tersebut.

KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendro Soenjoto, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

(detik/PARADE.ID)

Previous Post

Situs DPR Tak Bisa Diakses, Peretas Singgung RUU HIP

Next Post

Lima Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi Setelah New Normal Diberlakukan

Next Post
Lima Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi Setelah New Normal Diberlakukan

Lima Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi Setelah New Normal Diberlakukan

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

2026-02-28
YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In