Jakarta (parade.id)- Pernyataan sikap bersama APINDO dan organisasi buruh tolak TAPERA dikeluarkan pada Senin, 10 Juni 2024, di kantor APINDO DK Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat. Berikut pernyataan bersamanya:
PERNYATAAN BERSAMA
Jakarta, 10 Juni 2024. Menyikapi polemik atas terbitnya PP. No.21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (“TAPERA”) pada tanggal 20 Mei 2024, yang bertandatangan di bawah ini, pada hari ini menyampaikan Pernyataan Bersama sebagai berikut:
1. Menghargai kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk kebijakan untuk menyediakan perumahan.
2. Sosialisasi program TAPERA sejak tahun 2016, DPP APINDO dan Serikat Pekerja DK Jakarta sudah menyatakan keberatan bahkan penolakan, sehingga terbitnya PP 21 tahun 2024 tentang TAPERA, pada tanggal 20 Mei 2024 mengejutkan pengusaha dan pekerja swasta.
3. Pungutan tambahan sebesar 2,5 persen dari upah pekerja memberatkan pekerja, dan mengurangi daya beli pekerja. Pungutan sebesar 0,5 persen kepada pengusaha juga menjadi beban tambahan, pengusaha yang saat ini sudah mencapai 18,24-19,74 persen.
4. Program TAPERA merupakan duplikasi program perumahan dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan, yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
5. Program perumahan pada MLT merupakan opsi bagi pekerja yang belum memiliki rumah, sedangkan dalam TAPERA, pekerja (termasuk pekerja mandiri) meski telah memiliki rumah tetap wajib mendaftar. Iuran TAPERA seharusnya bersifat sukarela.
6. Buruh/pekerja swasta memiliki potensi PHK yang tinggi (seperti buruh kontrak, outsouring dan buruh informal), sehingga kesinambungan bekerjanya terbatas, maka mekanisme pencairan dana atau keberlanjutannya menjadi sulit. Berbeda dengan PNS, TNI/Polri yang masa kerjanya lebih stabil dan berjangka panjang.
7. Pengelolaan TAPERA dilakukan oleh Komite yang tidak melibatkan unsur Pemberi Kerja dan Pekerja. Sedangkan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan, melibatkan unsur Pemberi Kerja dan Pekerja sebagai anggota Dewan Pengawas dan Pengawasan Internal oleh DJSN.
Dengan pertimbangan di atas, kami bersepakat untuk meminta pemerintah membatalkan implementasi TAPERA kepada perusahaan dan pekerja swasta sebagai suatu kewajiban.
Pernyataan di atas dibacakan Ketua APINDO DK Jakarta, Solihin. Dibacakan poin per poin.
Adapun organisasi buruh Jakarta yang ikut menyatakan bersama tolak dan minta TAPERA dicabut adalah:
FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) DK Jakarta, FSB Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI/KSBSI) DK Jakarta, FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI) DK Jakarta, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) DK Jakarta, FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES/KSBSI) DK Jakarta, FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP) DK Jakarta, dan FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DK Jakarta—yang dihadiri langsung ketua dan atau perwakilannya.
(Rob/parade.id)