Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kejagung Periksa 3 Staf OJK dan 2 Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Jiwasraya

octa by octa
2020-07-07
in Hukum, Nasional
0
Kejagung Periksa 3 Staf OJK dan 2 Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Jiwasraya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero). Sebanyak 3 staf Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 2 perusahaan sekuritas diperiksa penyidik.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero),” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini untuk beberapa tersangka, baik korporasi maupun pribadi. Saksi yang diperiksa terkait tersangka korporasi PT. Pinnacle Persada Investama yaitu Anggoro Sri Setiaji selaku kasi Pasar Modal pada Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) 2014-2018.

Sedangkan saksi yang diperiksa berkaitan dengan tersangka Korporasi PT Jasa Capital Asset Management, yaitu Ruben Sukatendel selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi. Selain itu, penyidik memeriksa 3 saksi terkait tersangka oknum OJK, yaitu Solihin selaku Kabag Pengembangan pada DPIV OJK, Suhartono selaku PIC Saham POOL pada DPKM OJK, dan Pudjo Damaryono selaku Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi pada Direktorat Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

Pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya, guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana dari para tersangka. Penyidik mendalami 3 saksi dari staf OJK untuk mengetahui terkait proses pengawasan investasi.

“Ketiga saksi yang berasal dari Direktorat Pengelolaan Investasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana seharusnya proses pengawasan investasi keuangan dan kaitannya dengan pengelolaan investasi yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Bursa Efek Indonesia,” ujar Hari.

Sedangkan khusus saksi untuk pembuktian tersangka korporasi,diperiksa untuk mencari bukti sejauh mana keterlibatan korporasi dalam tindak pidana yang disangkakan. Hari menuturkan pemeriksaan tersebut selalu dilakukan dengan protokol COVID-19.

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017.

Sebelumnya ada 6 tersangka kasus Jiwasraya yang terlebih dulu ditetapkan. Keenam tersangka itu telah berproses di persidangan, diantaranya, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keenamnya juga sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta.

(Detik/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#OJK
Previous Post

20 Desa Wisata Sambut New Normal dengan Gerakan BISA

Next Post

Gempa Bumi 6,1 Magnitudo Guncang Jawa Tengah

Next Post
Gempa Bumi 6,1 Magnitudo Guncang Jawa Tengah

Gempa Bumi 6,1 Magnitudo Guncang Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In