Jumat, Maret 27, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

SBY Merasakan Ada yang Aneh di Negeri Ini

Hal itu ia katakan usai menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, tentang penundaan Pemilu.

redaksi by redaksi
2023-03-03
in Nasional, Politik
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mantan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasakan ada yang aneh di negeri ini. Hal itu ia katakan usai menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, tentang penundaan Pemilu.

“Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini,” kata SBY, di akun Twitter-nya, Jumat (3/3/2023).

SBY juga merasa bahwa bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. SBY pun mengingatkan agar jangan bermain api.

Related posts

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26

“Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.”

Terancamnya penundaan Pemilu Pelaksanaan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut petikan resmi putusan hakim PN Jakarta Pusat terkait nasib Pemilu 2024.

Gugatan tersebut dilayangkan pasca Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan didaftarkan pada 8 Desember 2022. Demikian dikutip kontan.co.id.

Majelis hakim menyatakan penggugat (Partai Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU). Majelis hakim menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari,” dikutip dari putusan tersebut.

Berikut bunyi petikan putusan PN Jakarta Pusat terkait nasib Pemilu 2024:

Dalam eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel); Dalam Pokok Perkara. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari; Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

(Rob/parade.id)

Tags: #Pemilu#SBYpolitik
Previous Post

Aksi Damai GEPRINDO dan Karang Taruna di Kantor Perusahaan Otomotif

Next Post

Lima Elemen akan Aksi Siang Ini di Ditjen Pajak

Next Post
Lima Elemen akan Aksi Siang Ini di Ditjen Pajak

Lima Elemen akan Aksi Siang Ini di Ditjen Pajak

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In