Jumat, Juli 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK

Ketum SPN Djoko Heriyono mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi buruh untuk tidak mengikuti aksi jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 2 Oktober 2023

redaksi by redaksi
2023-09-27
in Hukum, Nasional, Politik
0
Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H

Foto: Ketum DPP SPN, Djoko Heriyanto

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketum SPN Djoko Heriyono mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi buruh untuk tidak mengikuti aksi jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 2 Oktober 2023. Bahkan kata Djoko, ini adalah momentum untuk ikut memperjuangkan hak-hak buruh.

“Maka tanggal 2 itu enggak ada alasan kaum buruh untuk tidak berduyun-duyun melakukan perlawanan, termasuk libur atau cuti untuk mengikuti aksi. Untuk itu, tanggal 30 September itu, kita akan melakukan ‘piket’, sambil mempersiapkan kawan-kawan lainnya, memfasilitasi, bagi mereka yang berkenan datang pada tanggal 2 Oktober,” ujar Djoko, Rabu (27/9/2023), di akun YouTube Logika Rakyat yang dilihat parade.id.

“Ini momentum kebangkitan kaum buruh untuk bermartabat, untuk tidak ditindas, dan kemudian bisa menikmati kemakmuran bersama-sama,” sambungnya.

Related posts

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

2026-07-17
Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

2026-07-17

Djoko menyebut bahwa putusan MK tanggal 2 Oktober nanti adalah “hasil” dari lima gugatan elemen, serikat dan atau organisasi buruh yang menggugat Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Maka tidak ada alasan bagi kaum buruh untuk tidak bersatu atas kekecewaan selama ini, misal masalah penindasan, masalah perampasan hak, dan lain sebagainya—yang semuanya muara itu ada di Omnibus Law UU Cipta Kerja,” katanya tegas.

SPN adalah satu dari sekian banyak organisasi buruh yang tergabung dalam AASB. Aksi akan dilakukan di depan gedung MK.

(Rob/parade.id)

Tags: #AASB#Buruh#SPNpolitik
Previous Post

Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

Next Post

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

Next Post
Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

2026-07-17
Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

2026-07-17
Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

2026-07-17
Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

2026-07-17
GMKI Desak Investigasi Independen Penembakan Warga Sipil Intan Jaya

GMKI Desak Investigasi Independen Penembakan Warga Sipil Intan Jaya

2026-07-15
Kegiatan Menteri Bahlil di Amerika Serikat dengan Pejabat Lainnya

Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

2026-07-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In