Rabu, Maret 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK

Ketum SPN Djoko Heriyono mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi buruh untuk tidak mengikuti aksi jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 2 Oktober 2023

redaksi by redaksi
2023-09-27
in Hukum, Nasional, Politik
0
Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H

Foto: Ketum DPP SPN, Djoko Heriyanto

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketum SPN Djoko Heriyono mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi buruh untuk tidak mengikuti aksi jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 2 Oktober 2023. Bahkan kata Djoko, ini adalah momentum untuk ikut memperjuangkan hak-hak buruh.

“Maka tanggal 2 itu enggak ada alasan kaum buruh untuk tidak berduyun-duyun melakukan perlawanan, termasuk libur atau cuti untuk mengikuti aksi. Untuk itu, tanggal 30 September itu, kita akan melakukan ‘piket’, sambil mempersiapkan kawan-kawan lainnya, memfasilitasi, bagi mereka yang berkenan datang pada tanggal 2 Oktober,” ujar Djoko, Rabu (27/9/2023), di akun YouTube Logika Rakyat yang dilihat parade.id.

“Ini momentum kebangkitan kaum buruh untuk bermartabat, untuk tidak ditindas, dan kemudian bisa menikmati kemakmuran bersama-sama,” sambungnya.

Related posts

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02

Djoko menyebut bahwa putusan MK tanggal 2 Oktober nanti adalah “hasil” dari lima gugatan elemen, serikat dan atau organisasi buruh yang menggugat Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Maka tidak ada alasan bagi kaum buruh untuk tidak bersatu atas kekecewaan selama ini, misal masalah penindasan, masalah perampasan hak, dan lain sebagainya—yang semuanya muara itu ada di Omnibus Law UU Cipta Kerja,” katanya tegas.

SPN adalah satu dari sekian banyak organisasi buruh yang tergabung dalam AASB. Aksi akan dilakukan di depan gedung MK.

(Rob/parade.id)

Tags: #AASB#Buruh#SPNpolitik
Previous Post

Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

Next Post

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

Next Post
Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

2026-02-28
YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjanjian Dagang RI-AS Bermasalah, Didu: Kualitas Intelijen dan Diplomasi Kita Sangat Anjlok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In